.

Susunan Organisasi Brida Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut :
1. Kepala Badan;
2. Sekretaris membawahkan ;
- Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian
3. Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan ;
4. Bidang Sosial dan Kependudukan ;
5. Bidang Ekonomi dan Pembangunan ;
6. Bidang Inovasi dan Teknologi ;
7. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ;
8. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) ;
