.

Susunan Organisasi Brida Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut :

1. Kepala Badan;

2. Sekretaris membawahkan ;

  • Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian

3. Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan ;

4. Bidang Sosial dan Kependudukan ;

5. Bidang Ekonomi dan Pembangunan ;

6. Bidang Inovasi dan Teknologi ;

7. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ;

8. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) ;