Dalam melaksanakan tugas Balitbangda membantu Bupati mempunyai fungsi penunjang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Penelitian dan Pengembangan.
a. penyusunan program kebijakan teknis di bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah di Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;
Links
- Pemerintah Kutai Kartanegara
- Diskominfo KUKAR
- LPSE
- Inspektorat KUKAR
BRIDA KUKAR
Address : Jl. Wolter Monginsidi, Komplek Kantor Bupati Gedung BAPPEDA/BRIDA Lt.4 Tenggarong
Email: balitbangda@mail.kukarkab.go.id
Contact: (0541) 666-9156 – 6669155
