SOSIALISASI HAKI BALITBANGDA

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dilaksanakan pada hari ini, Jum’at, tanggal 23 September 2022 bertempat di Hotel Selyca Mulya Samarinda. Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual merupakan upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah yaitu IDAMAN atau INOVATIF, DAYA SAING dan MANDIRI melalui peningkatan kemampuan serta pengetahuan aparatur sipil negara khususnya bagi Para peneliti dan hadirin sekalian pada umumnya terkait dengan pemahaman dan tata cara pendaftaran HAKI.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya.
Seseorang yang telah mencurahkan usahanya untuk menciptakan atau menghasilkan karya intelektual tentu mempunyai hak alamiah atau hak dasar untuk memiliki dan mengontrol segala yang telah diciptakan atau dihasilkannya. Hadirnya Undang-undang serta Peraturan yang barkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual di harapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kabupaten Kutai Kartanegara, baik yang bersifat komunal maupun personal.

Dalam kegiatan ini akan diberikan materi berupa Pengenalan tentang Hak Kekayaan Intelaktual dan praktik penyusunan draf spesifikasi paten sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah peserta ke depannya mampu menyusun dokumen spesifikasi paten dengan baik dan siap diajukan permohonannya ke Sentra Kekayaan Intelektual Balitbangda.









